Benny Utama: Bedakan Hukuman Gembong dan Pemakai Narkoba
BERITA

Benny Utama: Bedakan Hukuman Gembong dan Pemakai Narkoba

Benny Utama: Gembong Narkoba Harus Dihukum, Pemakai Direhabilitasi

IlustrasiOleh: Tim Redaksi | Tanggal: 24 Oktober 2023

Pilahan Tegas dalam RUU Narkotika

Anggota DPR RI, Benny Utama, kini menyerukan pembedaan tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. Ia menegaskan bahwa negara harus menghukum gembong dan bandar narkoba dengan hukuman maksimal. Sebaliknya, negara wajib merehabilitasi para pemakai atau korban penyalahguna. Kebijakan narkotika yang selama ini sering menyamaratakan keduanya, menurutnya, memerlukan perubahan mendasar.

Hukuman Maksimal untuk Penggerak Bisnis Haram

Benny Utama secara khusus menekankan bahwa aparat penegak hukum harus fokus memberantas sumber kejahatan narkoba. Gembong dan bandar yang dengan sengaja merusak generasi bangsa melalui bisnis haram ini, harus merasakan efek jera. Oleh karena itu, sistem peradilan pidana perlu memberikan hukuman yang sangat berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup bagi para pelaku utama. Media lokal seperti BNN Jambi juga kerap melaporkan betapa jaringan ini merajalela.

Rehabilitasi Sebagai Jalan Pulih bagi Pemakai

Di sisi lain, Benny menyoroti nasib para penyalahguna narkoba. Mereka justru sering kali merupakan korban dari jaringan besar tersebut. Pendekatan hukum terhadap mereka harus beralih dari penjara menjadi rehabilitasi komprehensif. Program rehabilitasi ini tidak hanya memulihkan ketergantungan, namun juga harus membekali mereka dengan keterampilan untuk kembali ke masyarakat. Dengan kata lain, negara perlu memandang pemakai sebagai pihak yang sakit dan memerlukan pertolongan.

RUU Harus Jadi Pondasi Keadilan Baru

Oleh karena itu, RUU Narkotika yang sedang dibahas harus menjadi instrumen hukum yang adil dan bijak. RUU tersebut harus secara eksplisit memisahkan dua kelompok ini dalam pasal-pasalnya. Selain itu, pemerintah juga harus mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membangun pusat rehabilitasi yang berstandar tinggi di berbagai daerah. Rehabilitasi narkoba yang efektif terbukti mampu mengembalikan produktivitas seseorang.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Seruan Benny Utama ini mendapatkan banyak dukungan dari praktisi hukum, aktivis sosial, dan juga keluarga korban. Mereka melihat bahwa pendekatan penalaran saja tanpa pemulihan terbukti gagal memutus mata rantai permasalahan narkoba. Masyarakat pun mulai menyadari bahwa membeda-bedakan perlakuan terhadap gembong dan pemakai merupakan langkah strategis. Laporan dari BNN Jambi menunjukkan angka keberhasilan rehabilitasi yang cukup menggembirakan.

Implementasi dan Tantangan ke Depan

Namun, implementasi kebijakan ini pasti akan menghadapi berbagai tantangan. Pertama, kita memerlukan kesiapan infrastruktur rehabilitasi nasional. Kedua, aparat penegak hukum harus meningkatkan kapasitas investigasi untuk menjangkau para gembong kelas kakap. Terakhir, sosialisasi yang masif kepada masyarakat sangat penting untuk mengubah stigma terhadap mantan penyalahguna yang telah direhabilitasi. Kebijakan narkoba global pun mulai bergeser ke arah ini.

Kesimpulan: Langkah Konkret Menuju Indonesia Bersih Narkoba

Gagasan Benny Utama ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah terobosan kebijakan yang sangat diperlukan. RUU Narkotika yang tegas membedakan antara pelaku kejahatan terorganisir dan korban penyalahgunaan akan menjadi landasan yang lebih manusiawi dan efektif. Dengan demikian, kita dapat secara simultan memangkas rantai pasok narkoba dari hulu dan memulihkan kehidupan masyarakat di hilir. Pada akhirnya, tujuan bersama adalah mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari jerat narkotika.

Baca Juga:
Kemenag Pangandaran & BNN Ciamis Sinergi Perangi Narkoba

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan